Sumber Foto : Google
Kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Universitar Gajah Mada
(UGM) dengan nama samaran Agni, terjadi saat dirinya tengah menjalani KKN di
pulau Seram, Maluku. Saat itu Agni mengalami pelecehan seksual dari rekan
sesama kampus yang berinisial HS pada saat Agni tertidur . Kejadian itu terjadi
di sebuah pondokan pada 30 Juni 2017.
Setelah kejadian tersebut Agni bercerita kepada temannya yang lain dan
akhirnya memutuskan untuk melapor ke Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), namun
Agni sebagai korban pelecehan seksual mengaku tidak mendapatkan pembelaan dari
pihak kampus. Agni bahkan mendapat nilai C pada mata kuliah KKN. Sedangkan
pihak kampus tidak berbuat apa-apa ke HS.
Melalui siaran Pers di akun Instagram @ugm.yogyakarta , Selasa (6/11/2018), pihak UGM mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus Agni.
Merespon pemberitaan terkait laporan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UGM, dengan ini disampaikan bahwa:
Melalui siaran Pers di akun Instagram @ugm.yogyakarta , Selasa (6/11/2018), pihak UGM mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus Agni.
Merespon pemberitaan terkait laporan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UGM, dengan ini disampaikan bahwa:
- UGM berempati terhadap penyintas dan telah serta tengah mengupayakan agar penyintas mendapat keadilan
- Sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan ini, UGM telah dan terus mengupayakan agar penyinyas mendapatkan perlindungan dan keadilan.
- Tim investigasi telah memberikan rekomendasi kepada pemimpin universitas yang kemudian telah dijalankan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar